Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang I Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018:

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan SMK merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya SMK akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.

Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

PETUNJUK UMUM
  1. Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2017/2018 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2018.
  2. Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  3. Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
  4. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  5. Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  10.  Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  11. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  12. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan. 

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
  1. Blangko ijazah kosong berikut angka-angka dimaksud pada nomor berikut dapat dilihat pada lampiran.
  2. Angka 1 diisi dengan program studi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau program keahlian untuk Kurikulum 2013.
  3. Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau paket keahlian untuk Kurikulum 2013.
  4. Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  5. Angka 4 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  6. Angka 5 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *)coret salah satu yang tidak sesuai
  7. Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
  8. Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  9. Angka 8 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Jakarta, 02 Mei 2001
  10. Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah
  11. Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  12. Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  13. Angka 12 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Contoh: SMK 4-18-02-21-102-001-8
  14. Angka 13 diisi dengan sekolah penyelenggara Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
  15. Angka 14 diisi dengan sekolah penyelenggara Ujian Nasional.
  16. Angka 15 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Majalengka, 03 Mei 2018
  17. Angka 16 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Tambahan penjelasan: Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka: a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa; b) Bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan member surat mandat.
  18. Angka 17 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  19. Angka 18 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
  20. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.

PETUNJUK KHUSUS PENCETAKAN DAN PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
  1. Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
  2. Lakukan uji coba pada fotokopi blanko ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
  3. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
  4. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah: i. Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum (2006 atau 2013). ii. Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4. iii. Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud. iv. Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4. v. Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai. vi. Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar. vii. Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
  5. Blangko halaman belakang ijazah kosong berikut angka-angka dimaksud pada nomor berikut dapat dilihat pada lampiran.
  6. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  7. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  8. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  10. Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau paket keahlian untuk Kurikulum 2013.
  11. Angka 6 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor. Pada SMK yang menggunakan kurikulum 2013, untuk menghitung rata-rata nilai rapor suatu mata pelajaran dalam satu semester, bobot nilai pengetahuan dan nilai keterampilan ditentukan oleh guru mata pelajaran yang mengampu mata pelajaran tersebut dan berlaku seragam pada seluruh siswa yang diajarkannya.
  12. Angka 7 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  13. Khusus untuk mata pelajaran Kompetensi Kejuruan, Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari (1) nilai Ujian Nasional mata pelajaran Teori Kejuruan untuk nilai ujian tertulis dan (2) nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) praktik dan/atau konversi nilai Ujian Sertifikasi Kompetensi dengan komposisi 30% nilai UN teori kejuruan + 70% nilai UKK praktik.
  14. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada nomor 6, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada nomor urut 7, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal).

Menindaklanjuti Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 LAMPIRAN III tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini  kami sampaikan Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2017/2018.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang I Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018
Contoh Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018

    Download Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Pengisian Ijazah SMK 2017-2018-rev.pdf
    Halaman Belakang Ijazah 2018-rev.7z

    Halaman Belakang Ijazah PDF K13


    Halaman Belakang Ijazah PDF K06

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel