Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)

Berikut ini adalah berkas Panduan dan Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Panduan dan Informasi Pendaftaran PPPK Tahun  Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)
Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)

Panduan dan Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara):

Panduan dan Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)

Pertanyaan Seputar Pendaftaran

Apakah SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 ?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..

b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.

Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK ?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No….. Perban No.……. tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.

b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK ?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.

Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:

- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
  1. Peserta Isi Form di Helpdesk
  2. Menginput NIK dan No KK
  3. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
  4. Nama
  5. Tanggal Lahir
  6. Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
  • Cetakan Kartu Tanda Peserta
  • Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  • Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

setelah itu baru Anda dapat mendaftar

- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
  1. Peserta Isi Form di Helpdesk
  2. Menginput NIK dan No KK
  3. Nomer Peserta THK-II
  4. Nama
  5. Tanggal Lahir
  6. Instansi lama
  7. Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.

Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
  • Cetakan Kartu Tanda Peserta
  • Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  • Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

setelah itu baru Anda dapat mendaftar.

Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Saya Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
  • Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
  • Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar

Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.

Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.

Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)


Pertanyaan Seputar Persyaratan

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
  • Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
  • Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.

- Untuk Tenaga Pendidik :
  1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

-Untuk Tenaga Kesehatan :
  1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
  2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
  3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
  5. Daftar persyaratan jabatan

-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian:
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018


Pertanyaan Seputar Persyaratan

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
  • Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
  • Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.

- Untuk Tenaga Pendidik :
  1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

-Untuk Tenaga Kesehatan :
  1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
  2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
  3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
  5. Daftar persyaratan jabatan

-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian:
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018


Pertanyaan Seputar Perbaikan Data

Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.

Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.

Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
  • Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)

LAMPUNG
  • Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)

JAWA BARAT
  • Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)

NUSA TENGGARA TMUR
  • Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)

KALIMANTAN TIMUR
  • Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGAH
  • Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
  • KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)

SULAWESI BARAT
  • Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGGARA
  • Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
  • Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
  • Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
  • Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
  • Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)

MALUKU UTARA
  • Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)

PAPUA BARAT
  • Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
  • Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)

Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi

Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar ( Mengisi Pendidikan terakhir ).

Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.

Pertanyaan Seputar Pencetakan Kartu

Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.

Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.

Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.


Pertanyaan Seputar Dokumen

Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.

Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.


Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
  • Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
Untuk tenaga pendidik :
  1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
  2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga kesehatan :
  1. STR (Surat Tanda Registrasi )

Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
  1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.

Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.

Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi

Pertanyaan Seputar Koneksi

Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.

Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.

Pertanyaan Seputar Login

Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut

Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.

Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.

Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara

Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.

Pertanyaan Seputar Aduan
Apakah Diperbolehkan Mengundurkan Diri Jika Sudah Dinyatakan Lulus Tahap Terakhir Dan Mendapatkan Persetujuan NIP?
Diatur dalam Perban No… Tahun 2019

Apakah Formasi Yang Ditinggalkan Oleh Yang Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Dapat Diisi Oleh Yang Lain ?
PPK melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 Hari Kerja kepada Ketua Panselnas.(diatur dalam Perban No….tahun 2019)

Bagaimana Mengecek Status Tiket Yang Telah Diajukan?Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam

Bagaimana Jika Permasalahan Yang Dihadapi Tidak Terdapat Dalam Website Helpdesk SSCASN?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Saya Ingin Menghubungi Call Center Instansi Yang Saya Lamar?Silahkan akses website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan Call Center

Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.


Pertanyaan Seputar Formasi PPPK
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
  1. Dokter Umum/Spesialis,
  2. Dokter Gigi/Spesialis, 
  3. Bidan,
  4. Perawat,
  5. Perawat Gigi,
  6. Apoteker,
  7. Asisten Apoteker,
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  9. Teknik Elektromedis,
  10. Perekam Medis,
  11. Fisioterapis,
  12. Radiografer,
  13. Sanitarian,
  14. Nutrisionis,
  15. Epidemiolog Kesehatan,
  16. Entomolog Kesehatan,
  17. Refraksionis Optisien,
  18. Administrator Kesehatan,
  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  20. Analis Kesehatan;
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

Sumber: https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/faq.dpt

    Download Berkas Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)

    Selengkapnya mengenai isi berkas Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel