Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 SMA dan SMK
 Berikut ini adalah berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK. Download file format PDF.
  Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK
 Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK:
  
  
  
  
  
  
  
  
          
     
                          
       
  Pendidikan  Nasional  berfungsi  mengembangkan  kemampuan  dan  membentuk watak   serta  peradaban   bangsa   yang  bermartabat   dalam  rangka   mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor   20  Tahun   2003  tentang   Sistem   Pendidikan   Nasional   disebutkan   bahwa pendidikan   Nasional   bertujuan   untuk  berkembangnya   potensi  peserta  didik  agar menjadi   manusia   yang  beriman  dan  bertakwa   kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa, berakhlak  mulia,  sehat, berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan menjadi  warga  Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik pada pendidikan  anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan  dasar, dan pendidikan menengah  yang  memegang  peran  utama  dalam  rangka  implementasi  fungsi  dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat  Pembinaan  Guru  Pendidikan  Menengah,  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan  guru,  terutama  guru  berprestasi  jenjang  Sekolah  Menengah  Atas (SMA)  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK).  Hal  ini  sesuai  amanat  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi,  berdedikasi  luar biasa, dan/atau bertugas di daerah   khusus   berhak   memperoleh   penghargaan”   dan   berdasarkan   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan  sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
  Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017 merupakan salah satu implementasi  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005  dan Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  74 Tahun  2008.  Guru berprestasi jenjang  SMA dan SMK merupakan  guru SMA dan SMK yang dapat  menjadi  model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar  biasa  atau  melebihi  yang  dicapai  guru  SMA  dan  SMK  lain.  Pemilihan  guru berprestasi   diharapkan   berdampak   positif   bagi   perkembangan   pendidikan   dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran.  Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
  Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun  Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
  Latar Belakang
  Guru   adalah   pendidik   profesional    dengan   tugas   utama   mendidik,    mengajar, membimbing,   mengarahkan,   melatih,   menilai,   dan   mengevaluasi   peserta   didik   pada pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal,  pendidikan   dasar,  dan  pendidikan menengah.  Untuk  melaksanakan  tugasnya  secara  profesional,  seorang  guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan  sehingga  menjadi  sosok  panutan  bagi  siswa,  keluarga  maupun  masyarakat. Selaras  dengan  kebijaksanaan  pembangunan  yang  meletakkan  pengembangan  Sumber Daya  Manusia  (SDM)  sebagai  prioritas  pembangunan  Nasional,  maka  kedudukan  dan peran  guru  semakin  bermakna  strategis  dalam  mempersiapkan  SDM  yang  berkualitas dalam menghadapi era global. Era globalisasi  menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi,  baik pada tataran   regional,   Nasional,   maupun  Internasional.   Pemilihan   guru  berprestasi   jenjang Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan  Sekolah  Menegah  Kejuruan  (SMK)  dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh-sungguh   untuk  memberdayakan guru,  terutama  bagi  mereka  yang  berprestasi.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 tentang   Guru   dan  Dosen,   Pasal   36  ayat  (1)  mengamanatkan   bahwa   ”Guru   yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.  Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan  guru teladan  yang berlangsung  sejak tahun 1972 sampai  dengan  tahun  1997. Tahun  1998  sampai  dengan  tahun  2000,  pemilihan  guru  teladan  dilaksanakan  hanya sampai tingkat Provinsi. Setelah  dilakukan  evaluasi  dan mendapatkan  masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan  guru teladan  diusulkan  untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya  sehingga kegiatan tersebut menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru. Penyelenggaraan   pemilihan  guru  berprestasi  jenjang  SMA  dan  SMK  dilaksanakan secara  bertingkat,  dimulai  dari  tingkat  satuan  pendidikan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi  dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan  pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK  telah berjalan  dengan  lancar sesuai  dengan  kriteria  yang telah  ditetapkan.  Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya,  khususnya pada aspek yang dinilai.
  Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat  perlunya penghargaan  kepada Guru  berprestasi  jenjang  SMA  dan  SMK  yang  diberikan  atas  dasar  jenis  dan  jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan   pada   tingkat   satuan   pendidikan,   tingkat   Kabupaten/Kota,   tingkat   Provinsi, dan/atau tingkat Nasional. 
  Landasan Hukum
 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
 Tujuan
 - Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
 - Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
 - Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
 - Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
 
 Manfaat
 - Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
 - Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
 - Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
 
 Hasil yang Diharapkan
 - Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Provinsi,
 - Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Nasional.
 
Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 SMA dan SMK ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:    
 Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK
 Download File:
 Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Jenjang SMA dan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud

Belum ada Komentar untuk "Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 SMA dan SMK"
Posting Komentar