PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK
 Berikut ini adalah berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Download file format PDF.    
 
  
  
   
 ![]()  | 
| PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian | 
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian:
 
  
  
Menimbang :
  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 4 TAHUN 2019
  TENTANG
  NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang :
 a. bahwa  untuk  menjamin  terpenuhinya  kompetensi  dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah  yang  tepat  di  lingkungan  pemerintah diperlukan standar   penilaian   seleksi   Calon   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
 - Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
 
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: PERATURAN     MENTERI     PENDAYAGUNAAN     APARATUR NEGARA DAN   REFORMASI   BIROKRASI   TENTANG   NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN. Pasal 1
 Ruang lingkup  pengaturan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang  batas Seleksi Kompetensi  adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019. Pasal 2
 Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
 c.  seleksi wawancara.
 
 
 
 
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
  Pasal 3
 Seleksi  administrasi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  2 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pasal 4
 (1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
 c. seleksi kompetensi sosial kultural.
 
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
 
 
 
 
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
 
 
 
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling rendah 15 (lima belas).
 
 
 
 
a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
 (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
 Pasal 5
 Seleksi  wawancara  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  2 huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Pasal 6
 Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c meliputi:a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
 Pasal 7
 (1) Peserta   dinyatakan   memenuhi   nilai   ambang   batas kumulatif apabila  memenuhi  nilai  seleksi  kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling rendah 15 (lima belas).
 Pasal 8
 Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2. Pasal 9
 Peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
 Pasal 10
 Peraturan Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
 
 REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Download PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
  PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK.pdf
 
  Sumber: https://jdih.menpan.go.id
 
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Semoga bisa bermanfaat.
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK"
Posting Komentar