Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien;

b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  8. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
  9. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
  10. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
  11. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  12. Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
  13. Pelaksanaan Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
  14. Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  15. Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
  16. Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
  17. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  18. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

(2) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SD dan SMP.

(3) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

(4) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi SMA dan SMK.

(5) Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Pasal 3
(1) SD mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SD menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 4
(1) SDLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SDLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 5
(1) SMP mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMP menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 6
(1) SMPLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMPLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 7
(1) SMA mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMA menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 8
(1) SMALB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMALB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 9
(1) SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;
c. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
d. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi peserta didik sesuai kewenangan; dan
e. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 10
(1) SLB mempunyai tugas mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
(1) Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 12
(1) Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.

(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 13
(1) Susunan organisasi SMA terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 14
(1) Susunan organisasi SMK terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Pasal 15
(1) Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Pasal 16
(1) Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Pasal 17
Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam hal pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
Kepala pada Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.

Pasal 21
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 dapat dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja sekolah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
    Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel