PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018. Download file format PDF.
![]() |
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 |
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
Baca Juga
- Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak
- Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Download File:
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Berbagai Sumber
Belum ada Komentar untuk "PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018"
Posting Komentar