UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Download file format PDF.
![]()  | 
| UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan | 
UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
 - Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
 - Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
 - Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
 - Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
 - Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
 - Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
 - Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
 - Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
 - Organ badan hukum pendidikan adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama- sama, sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
 - Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
 - Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
 - Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.
 - Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
 - Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
 - Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.
 
BAB II FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan   yang   tujuan   utamanya   tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan     hukum     pendidikan,     harus ditanamkan kembali   ke   dalam   badan   hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan  hukum  pendidikan  didasarkan  pada prinsip:
a. otonomi,  yaitu  kewenangan  dan  kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b.  akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan       semua kegiatan yang    dijalankan    badan    hukum pendidikan kepada    pemangku    kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. transparansi,       yaitu       keterbukaan       dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   dan   standar pelaporan yang   berlaku   kepada   pemangku kepentingan;
d.  penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan  pendidikan  formal  yang memenuhi atau  melampaui  Standar  Nasional Pendidikan,  serta  dalam  meningkatkan  mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan  prima,  yaitu  orientasi  dan  komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik    demi    kepuasan    pemangku kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses   yang   berkeadilan,   yaitu   memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman,    yaitu    kepekaan    dan    sikap akomodatif terhadap     berbagai     perbedaan pemangku kepentingan  yang  bersumber  dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan,    yaitu    kemampuan    untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik   secara   terus-menerus,   dengan menerapkan pola   manajemen   yang   mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi  atas  tanggung  jawab  negara,  yaitu keterlibatan pemangku    kepentingan    dalam penyelenggaraan pendidikan    formal    untuk mencerdaskan kehidupan      bangsa      yang merupakan tanggung jawab negara.
BAB III JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1) Jenis  badan  hukum  pendidikan  terdiri  atas  BHP Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada         penyelenggara,         yang menyelenggarakan 1   (satu)   atau   lebih   satuan pendidikan formal.
(3) Badan    hukum    pendidikan    satuan    pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk    badan    hukum    pendidikan    satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD  didirikan  oleh  pemerintah  daerah  dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM   didirikan   oleh   masyarakat   dengan   akta notaris yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi   A   berbentuk   badan   hukum pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain sejenis yang    telah    menyelenggarakan    satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi,      diakui      sebagai      BHP Penyelenggara.
Pasal 9
(1) BHP  Penyelenggara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang- Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendirian    badan    hukum    pendidikan    harus memenuhi persyaratan   bahwa   badan   hukum pendidikan yang     akan     didirikan     tersebut mempunyai:
a.  pendiri;
b.  tujuan di bidang pendidikan formal;
c.   struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2) Jumlah  kekayaan  yang  dipisahkan  oleh  pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam  waktu  paling  lama  2  (dua)  tahun  setelah BHP Satuan  Pendidikan  berdiri,  pendiri  harus membentuk organ-organ  lainnya  sesuai  dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2)  Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD,   dan   BHPM   ditetapkan   dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran  dasar  BHPP,  BHPPD,  dan  BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  nama dan tempat kedudukan;
b.  tujuan;
c.  ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d.  jangka waktu berdiri;
e. struktur  organisasi  serta  nama  dan  fungsi setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan            serta pemberhentian anggota,   serta   pembatasan masa keanggotaan organ;
g. tata  cara  pengangkatan  dan  pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h.  susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan            serta pemberhentian, serta     pembatasan     masa jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j.   sumber daya;
k.  tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan     terhadap     pendidik,     tenaga kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan      untuk      mencegah      terjadinya kepailitan;
n.  tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata    cara    penyusunan    dan    pengubahan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status    sebagai    BHPP    berlaku    mulai    tanggal Peraturan Pemerintah   tentang   pendirian   BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status   sebagai   BHPPD   berlaku   mulai   tanggal peraturan gubernur/bupati/walikota       tentang pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status  sebagai  BHPM  berlaku  mulai  tanggal  akta notaris tentang     pendirian BHPM disahkan oleh Menteri.
(4) Perubahan  anggaran  dasar  BHPP,  BHPPD,  atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c,   huruf   i, huruf   j, huruf k,  huruf    l, dan  huruf    m  disahkan oleh Menteri.
(5) Perubahan  anggaran  dasar  BHPP,  BHPPD,  atau BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada   ayat   (4)   diberitahukan   kepada Menteri.
Download Berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan ini silahkan lihat pada file preview atau download filenya pada link di bawah ini:UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Download File:
UU No. 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "UU Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan"
Posting Komentar