Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
  
 
 ![]()  | 
| Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah | 
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
 Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 - Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
 - Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
 - Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
 - Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
 - Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
 
 Pasal 2
  (1)   Pendidikan       Kepramukaan       dilaksanakan       sebagai       Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
  (2) Kegiatan  Ekstrakurikuler  wajib  merupakan  kegiatan  ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
  Pasal 3
  (1)   Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
  (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
  (3) Model  Aktualisasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari    didalam    kelas    yang    dilaksanakan    dalam    kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
  (4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela  berbasis  minat  peserta  didik  yang  dilaksanakan  di  Gugus depan.
  Pasal 4
  Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.
  Pasal 5
  (1) Pola  Kegiatan  Pendidikan  Kepramukaan  diwujudkan  dalam  bentuk upacara dan   keterampilan   Kepramukaan   dengan      menggunakan berbagai metode dan teknik.
  (2)   Upacara   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   meliputi   upacara pembukaan dan penutupan.
  (3)   Keterampilan   Kepramukaan   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilaksanakan   sebagai   perwujudan   komitmen   Kepramukaan   dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
  (4) Metode  dan  teknik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  dituangkan dalam bentuk  belajar  interaktif  dan  progresif  disesuaikan  dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
  Pasal 6
  (1) Penilaian   dalam   Pendidikan   Kepramukaan   dilaksanakan   dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
  (2)   Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan  penilaian  berdasarkan  pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.
  (3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.
  (4)   Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
  Pasal 7
  (1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada   satuan   pendidikan   dasar   dan   menengah   merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. 
  (2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.
  (3)   Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai  Pembina  Pramuka  dihitung  sebagai  bagian  dari  pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
  Pasal 8
  (1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman   Penyelenggaraan   Pendidikan   Kepramukaan   sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan      Kepramukaan      sebagai      Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
  (2) Pedoman  Penyelenggaraan  Pendidikan  Kepramukaan  sebagai  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  (3) Prosedur     Operasi     Standar     (POS)     Penyelenggaraan     Pendidikan Kepramukaan sebagai   Kegiatan   Ekstrakurikuler   Wajib   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  Pasal 9
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Download Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
 Download File:
  Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
  Lampiran I Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah .pdf
  Lampiran II Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.pdf
 
  Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
 
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Posting Komentar