Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
 
   
 ![]()  | 
| Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF | 
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal:
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. 
  BAB I KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 - Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 - Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
 - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
 - Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
 - Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
 - Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
 - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
 - Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
 - Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
 - Koordinator Pelaksana Akreditasi adalah petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi.
 
 BAB II KELEMBAGAAN BAN
  Bagian Kesatu
  Umum
  Pasal 2
  (1)   Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
  a. BAN-S/M    untuk    Satuan    Pendidikan    jenjang pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah jalur formal; dan
  b.    BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
  (2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  Bagian Kedua
  Susunan Organisasi
  Pasal 3
  (1) Anggota   BAN   terdiri   atas   ahli   di   bidang   evaluasi pendidikan, kurikulum,  manajemen  pendidikan,  atau ahli profesional/praktisi    yang    memiliki    wawasan, pengalaman,  dan  komitmen  untuk  peningkatan  mutu dan relevansi pendidikan.
  (2)   BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
  a.    ketua merangkap anggota;
  b.    sekretaris merangkap anggota; dan 
  c.    anggota.
  (3)   Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  (4) Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi. 
  (5) Ketua  dan  Sekretaris  BAN  dipilih  oleh  anggota  BAN berdasarkan suara   terbanyak   dan   ditetapkan   oleh Menteri.
  (6) Ketua  dan  Sekretaris  BAN  dapat  membuat  kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.
  (7) Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.
  (8)   Sekretaris BAN bertugas:
  a.    mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
  b. membantu    ketua    BAN    dalam    melaksanakan tugasnya.
  Bagian Ketiga
  Seleksi
  Pasal 4
  (1)   Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.
  (2)   Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) ditetapkan oleh Menteri.
  (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan   Masyarakat,   sekretaris   unit   utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  Pasal 5
  Syarat menjadi anggota BAN:
  a.    warga negara Indonesia;
  b.    sehat jasmani dan rohani;
  c.    berkelakuan baik;
  d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  e. tidak   merangkap   jabatan   struktural,   pimpinan   di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah    atau    lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan 
  f.     persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
  Bagian Keempat
  Masa Jabatan
  Pasal 6
  (1)   Masa jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.
  (2)   Masa jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama selama 5 (lima) tahun.
  (3) Dalam  hal  anggota  BAN  berakhir  karena  habis  masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat  kembali  paling  banyak  4  (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
  Pasal 7
  (1)   Anggota BAN berakhir dari jabatan apabila:
  a.    berakhirnya masa jabatan;
  b.    mengundurkan diri; 
  c.    diberhentikan; atau 
  d.    meninggal dunia.
  (2) Anggota   BAN   dapat   diusulkan   untuk   diberhentikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  apabila tidak mempunyai   kinerja,   integritas,   dan   dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
  (3) Pemberhentian    anggota    BAN    selain    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:
  a.    tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
  b.    menjalani hukuman;
  c. menduduki    jabatan    struktural,    pimpinan    di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
  d.    berhalangan tetap.
  (4) Anggota  BAN  yang  berakhir  dari  jabatannya  dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian. 
  (5) Penggantian anggota BAN yang berakhir dari jabatannya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (4)  diajukan  oleh Kepala Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  kepada Menteri.
  BAB III TUGAS BAN
  Pasal 8
  Tugas BAN meliputi:
  a. menetapkan    kebijakan    dan    pengembangan    sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  b. merumuskan  kriteria  dan  perangkat  Akreditasi  untuk diusulkan kepada Menteri;
  c.    menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  d. melaksanakan    sosialisasi    kebijakan,    kriteria,    dan perangkat Akreditasi;
  e. merencanakan    target    Akreditasi    secara    nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
  f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
  g.    membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  h.    memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  i.     menerbitkan  sertifikat  hasil  Akreditasi  kepada  Satuan Pendidikan;
  j.     melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  k. melakukan  kerjasama  dengan  pemangku  kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
  l.     melaksanakan ketatausahaan BAN.
  Pasal 9
  (1) Dalam  menjalankan  tugasnya,  BAN  dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan. 
  (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan bekerja penuh waktu.
  (3) Pemilihan  tim  ahli  dilakukan  oleh  tim  seleksi  yang ditetapkan oleh Ketua BAN.
  (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota BAN.
  (5) Ketua  BAN  melaporkan  hasil  seleksi  tim  ahli  kepada Kepala Badan   Penelitian   dan   Pengembangan   untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  (6) Masa jabatan tim ahli dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali apabila berkinerja baik.
  (7) Tim ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai   kinerja,   integritas,   dan   dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
  (8) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAN dalam:
  a. mengembangkan,  melaksanakan,  dan  memelihara sistem aplikasi   Akreditasi   secara   elektronik   (e- Akreditasi);
  b. menyiapkan bahan pemetaan, target, dan rencana pelaksanaan kegiatan Akreditasi;
  c. menyiapkan peta rencana Akreditasi kepada anggota BAN berdasarkan   kesiapan   Satuan   Pendidikan melalui evaluasi diri;
  d. menyiapkan bahan evaluasi penugasan dan kinerja asesor;
  e. menyiapkan   laporan   kepada   anggota   BAN   atas validitas laporan hasil visitasi;
  f. menyiapkan laporan bahan verifikasi atas laporan validasi BAN Provinsi;
  g. memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN;
  h.    menyiapkan evaluasi kelengkapan bahan publikasi;
  i.     mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil Akreditasi; 
  j.     melaksanakan  tugas  lainnya  terkait  pelaksanaan Akreditasi; dan
  k. memberikan  saran  dan  masukan  sesuai  dengan keahlian.
  (9) Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi.
  (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor   diatur   dalam   pedoman   pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.
  (11) Tim   ad   hoc   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) ditetapkan  oleh  ketua  BAN  melalui  rapat  pleno  BAN untuk membantu perumusan bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.
  (12) Tim    ad    hoc    bersifat    sementara    dan    jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  (13) Tim  ad  hoc  memiliki  keahlian  dan  kepakaran  sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh BAN.
  Pasal 10
  (1)   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  dan  fungsi,  BAN didukung oleh sekretariat BAN.
  (2)   Kepala  sekretariat  BAN  dijabat  oleh  Sekretaris  Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
  (3) Pengelolaan operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat   Pembuat   Komitmen   dan   Bendahara Pengeluaran Pembantu   yang   diangkat   oleh   Kuasa Pengguna Anggaran.
  (4) Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN. 
  BAB IV KELEMBAGAAN BAN PROVINSI
  Bagian Kesatu
  Umum
  Pasal 11
  Dalam pelaksanaan Akreditasi:
  a.    BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; dan
  b. BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi.
  Bagian Kedua
  Susunan Organisasi
  Pasal 12
  (1) Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,  manajemen  pendidikan,  atau ahli pendidikan    lainnya    dan    unsur    masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
  (2) BAN   Provinsi   memiliki   susunan   organisasi   sebagai berikut:
  a.    ketua merangkap anggota;
  b.    sekretaris merangkap anggota; dan
  c.    anggota.
  (3) Anggota  BAN  Provinsi  masing-masing  berjumlah  gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang   berdasarkan   kebutuhan   masing-masing provinsi.
  (4) Jumlah  anggota  BAN  Provinsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat   (3)   mempertimbangkan   jumlah   Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.
  (5)   Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN.
  (6) Dalam  melaksanakan   tugasnya,   BAN   Provinsi   dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi. 
  Bagian Ketiga
  Seleksi
  Pasal 13
  (1) Pemilihan   anggota   BAN   Provinsi   dilakukan   melalui seleksi oleh tim seleksi.
  (2)   Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) ditetapkan oleh Ketua BAN.
  Pasal 14
  Syarat menjadi anggota BAN Provinsi:
  a.    warga negara Indonesia;
  b.    sehat jasmani dan rohani;
  c.    berkelakuan baik;
  d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  e. tidak   merangkap   jabatan   struktural,   pimpinan   di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah    atau    lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
  f.     persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
  Bagian Keempat
  Masa Jabatan
  Pasal 15
  Masa jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
  Pasal 16
  (1)   Anggota BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila:
  a.    berakhirnya masa jabatan;
  b.    mengundurkan diri; 
  c.    diberhentikan; atau 
  d.    meninggal dunia. 
  (2) Anggota    BAN    Provinsi    dapat    diusulkan    untuk diberhentikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
  (3) Pemberhentian anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
  a.    tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
  b.    menjalani hukuman;
  c. menduduki    jabatan    struktural,    pimpinan    di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
  d.    berhalangan tetap.
  (4) Pemberhentian   anggota   BAN   Provinsi   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.
  (5) Anggota  BAN  Provinsi  yang  berakhir  dari  jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.
  BAB V TUGAS BAN PROVINSI
  Pasal 17
  Tugas BAN Provinsi meliputi:
  a. melaksanakan  kebijakan  sistem  Akreditasi  yang  telah ditetapkan oleh BAN;
  b. menjalankan  kebijakan  pelaksanaan  Akreditasi  Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
  c. melakukan  pemetaan  Satuan  Pendidikan  berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
  d. merencanakan  program  dan  target  Akreditasi  tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN;
  e. menugaskan,   memantau,   dan   mengevaluasi   kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi; 
  f. melakukan  sosialisasi  kebijakan  BAN  kepada  instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;
  g. melakukan  pembinaan  dan  sosialisasi  aplikasi  sistem penilaian Akreditasi;
  h. mengadakan  pelatihan  asesor  sesuai  dengan  pedoman yang ditetapkan oleh BAN;
  i.     menetapkan  hasil  Akreditasi  sesuai  dengan  ketentuan BAN;
  j.     mengelola sistem basis data Akreditasi;
  k.    melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
  l. menyampaikan   laporan   pelaksanaan   program,   hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku  kepentingan  dalam  rangka penjaminan mutu sesuai   dengan   lingkup   kewenangan   masing- masing;
  m. melakukan  penanganan  banding  yang  diajukan  atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
  n.    melakukan  koordinasi  dengan  Koordinator  Pelaksana Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;
  o.    melakukan   sinergi   dengan   Unit   Pelaksana   Teknis Penjaminan Mutu;
  p.    melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan
  q.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN.
  BAB VI KEBIJAKAN AKREDITASI
  Bagian Kesatu
  Umum
  Pasal 18
  (1)   Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
  a.    terakreditasi; dan 
  b.    tidak terakreditasi. 
  (2) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  a.    terakreditasi A (unggul);
  b.    terakreditasi B (baik); dan 
  c.    terakreditasi C (cukup).
  (3) Peringkat  terakreditasi  Satuan  Pendidikan  mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi.
  (4) Peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan penjelasan hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan  dan  para  pemangku  kepentingan dapat menindaklanjuti hasil Akreditasi.
  (5) Peringkat    tidak    terakreditasi    Satuan    Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT).
  (6) Satuan Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi (TT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.
  Pasal 19
  (1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian.
  (2) Akreditasi    Satuan    Pendidikan    dilakukan    dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada  Data  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
  (3) Nilai  dan  rekomendasi  hasil  Akreditasi  menjadi  acuan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu Satuan Pendidikan. 
  Bagian Kedua
  Kriteria dan Perangkat Akreditasi
  Pasal 20
  (1) Kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan    memperhatikan    Standar    Nasional Pendidikan.
  (2) Penetapan   kriteria   dan   perangkat   Akreditasi   BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
  Bagian ketiga
  Mekanisme Akreditasi
  Pasal 21
  (1) Pelaksanaan    Akreditasi    pada    Satuan    Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  (2) Pelaksanaan  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan     Pendidikan     yang     bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
  (3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
  (4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN,  tetap  memiliki  status  terakreditasi  dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
  (5) Satuan  Pendidikan  baru  yang  telah  mendapatkan  izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi   setelah   memenuhi   persyaratan   pendirian Satuan Pendidikan. 
  (6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
  Pasal 22
  BAN  dapat  mencabut  status  Akreditasi  Satuan  Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila:
  a. Satuan     Pendidikan     yang     bersangkutan     terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada BAN;
  b. sampai batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang memperoleh     Akreditasi     tidak     memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status Akreditasi; atau
  c. terjadi   peristiwa   luar   biasa   yang   menimpa   Satuan Pendidikan yang    bersangkutan    sehingga        status Akreditasi yang   melekat   pada   Satuan   Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
  BAB VII SARANA DAN PRASARANA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
  Pasal 23
  (1) Untuk  mendukung  kegiatan  Akreditasi,  BAN  dan  BAN Provinsi mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.
  (2) BAN Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini      dan      Pendidikan      Masyarakat/Balai Pengembangan Pendidikan    Anak    Usia    Dini    dan Pendidikan Masyarakat.
  (3) BAN  berkoordinasi  dengan  Direktorat  Jenderal  terkait mengusulkan rencana   kerja   dan   anggaran  tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri. 
  (4) Rencana   kerja   dan   anggaran   tahunan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
  (5) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
  Pasal 24
  Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.
  Pasal 25
  Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  BAB VIII LAPORAN
  Pasal 26
  (1)   BAN   Provinsi   melaporkan   hasil   Akreditasi   Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN.
  (2) BAN melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri.
  (3) Dalam hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama. 
  BAB IX PEMBINAAN
  Pasal  27
  Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara Satuan Pendidikan melakukan pembinaan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan hasil Akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
  BAB X EVALUASI DAN KINERJA
  Pasal 28
  (1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri.
  (2) Ketua  BAN  melakukan  evaluasi  kinerja  BAN  Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
  BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
  Pasal  29
  Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur. 
  BAB XII KETENTUAN PENUTUP
  Pasal  30
  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 827) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  Pasal 31
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 25 April 2018
  MENTERI    PENDIDIKAN    DAN    KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  TTD.
  MUHADJIR EFFENDY
 Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
 Download File:
 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF"
Posting Komentar