Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018:

Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas. 

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas; 
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018. 

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan yang akan mengajukan bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
  4. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/ Lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018. 

Program Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung

Pengertian
PAUD Percontohan adalah satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang dapat menjadi rujukan bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD.

Bantuan Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai rujukan pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Prasarana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh lembaga penerima bantuan.

Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan lembaga PAUD yang akan digunakan sebagai PAUD Percontohan.

Tujuan Penggunaan Bantuan:
  1. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas;
  2. Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan sarana dan prasarana PAUD sesuai peraturan tentang Standar Nasional PAUD;
  3. Tersedianya lembaga PAUD yang dapat dijadikan sebagai tempat rujukan bagi pengelolaan program dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
  4. Terselenggaranya program pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
  5. Menggerakkan inovasi dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkualitas.
  6. Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan program PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.

Sasaran Penerima Bantuan
  1. Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
  2. Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan. 

'Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I : Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juni 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juni 2018
  3. Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Juli 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Juli 2018
  5. Pelaksanaan bantuan Tahap I: Juli – Oktober 2018 Tahap II: Agustus – November 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST- BMN oleh penerima bantuan Tahap I : November 2018 Tahap II: Desember 2018

Tata Cara Penyaluran Dan Pelaporan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung

Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan Umum
  1. Dokumen kepemilikan hak atas lahan oleh pemerintah daerah/lembaga yayasan/organisasi/masyarakat dikuatkan dengan Akta Tanah/SK Bupati tentang peruntukan lahan untuk PAUD;
  2. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas;
  3. Lokasi usulan UGB/Revitalisasi berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau memiliki prospek akan menjadi pusat pemukiman penduduk;
  4. Memiliki potensi untuk dijadikan rujukan PAUD disekitarnya;
  5. Bersedia menyelenggarakan minimal dua layanan program PAUD (Taman Kanak-Kanak/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis).

Persyaratan Khusus
a. UGB PAUD :
  1. Total luas lahan kosong siap bangun minimal 1.000 m2.
  2. Tanah datar, lokasi tanah tidak memiliki beda tinggi/kemiringan yang curam.
  3. Melampirkan foto dan eksisting sekitar lokasi calon bangunan UGB PAUD Percontohan.
  4. Menyertakan denah lokasi yang disertai dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah.

b. Revitalisasi Gedung PAUD:
  1. Total lahan yang dimiliki minimal 1.000 m2 
  2. Sudah memiliki bangunan ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, dan toilet tetapi belum memadai sebagai PAUD Percontohan;
  3. Memerlukan pembangunan gedung untuk, antara lain: ruang serbaguna, tambahan ruang kelas, perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas yang mempunyai toilet, ruang tidur anak, tempat cuci tangan agar layak sebagai PAUD Percontohan; dan/atau sesuai kebutuhan lembaga penerima bantuan.
  4. Melampirkan foto bangunan PAUD yang saat ini sudah ada dan akan dijadikan PAUD Percontohan.

Kelengkapan Pengajuan Bantuan

UGB PAUD :
  1. Surat Permohonan Bantuan;
  2. SK UPKK yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan;
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
  4. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan yang berisi kesanggupan: 1) menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD; 2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD; 3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD;
  5. Bersedia menandatangani pakta integritas;
  6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
  7. Melampirkan fotokopi rekening atas nama UPKK;
  8. Melampirkan fotokopi NPWP Dinas Pendidikan;
  9. Melampirkan surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen;
  10. Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan;
  11. Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan kuran Tanah;
  12. Foto lahan dan denah batas-batas lokasi lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD Percontohan Tahun 2018 

Revitalisasi Gedung PAUD :
  1. Surat Permohonan Bantuan;
  2. Lahan milik lembaga PAUD/yayasan/organisasi/masyarakat;
  3. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas setempat;
  4. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab lembaga calon penerima bantuan yang berisi kesanggupan: 1) Sanggup menyediakan pendidik yang mengarah pada pemenuhan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD; 2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD; 3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD;
  5. Bersedia menandatangani pakta integritas;
  6. Melampirkan profil lembaga pengusul bantuan;
  7. Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD;
  8. Rekening atas nama Lembaga PAUD i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; j. Telah melaksanakan layanan PAUD;
  9. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan;
  10. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
  11. Pengelola Lembaga PAUD menetapkan Tim Pelaksana Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD.

Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Alokasi dana bantuan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) untuk 125 paket bantuan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Alokasi dana bantuan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) akan disalurkan dalam 25 paket UGB.
  2. Alokasi dana bantuan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) akan disalurkan dalam 100 paket Revitalisasi Gedung 

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

Pengajuan Proposal
Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukkan kepada:
  1. Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain 
  2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
  5. Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu
  6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Mekanisme Seleksi
  1. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
  2. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA.
  3. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.
Pada berkas juknis ini dilampirkan pula beberapa format administrasi serta contoh-contoh berkas yang bisa anda download dalam format .docx Microsoft Word untuk memudahkan pengeditan berkas, diantaranya:
Format 1. Proposal
  1. Daftar Isi Proposal
  2. Judul Proposal
  3. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan
  4. Surat Permohonan Bantuan
  5. Profil Lembaga PAUD Pengusul Bantuan
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  8. Pakta Integritas
  9. SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan
  10. SK Tim Pelaksana Pembangunan bagi Pengusul Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD
  11. Berita Acara Penetapan Tim Teknis
  12. SK Tim Teknis
  13. Foto kopi buku rekening UPKK/Lembaga PAUD
  14. Foto kopi NPWP Dinas Pendidikan Kab/Kota..../Lembaga PAUD/Yayasan/Organisasi
  15. Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan
  16. Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan Ukuran Tanah
  17. Foto lahan, denah, dan batas-batas lokasi UGB/Revitalisasi
  18. Foto eksisting bangunan (khusus untuk bantuan Revitalisasi Lembaga PAUD)

Format 2. Contoh Sampul/Cover Usulan
Format 3. Contoh Surat Rekomendasi
Format 4. Contoh Surat Permohonan Bantuan
Format 5. Profil Lembaga Pengusul Bantuan
Format 6. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Format 7. Format Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Format 8. Pakta Integritas
Format 9. Contoh Surat Keputusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan - LAMPIRAN: Surat Keputusan Pemerintah Daerah/Yayasan
Format 10. Contoh Surat Keputusan Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD - LAMPIRAN: Surat Keputusan Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD
Format 11. Berita Acara Penetapan Tim Teknis
Format 12. Contoh Surat Keputusan Tim Teknis UGB PAUD Percontohan/Revitalisasi Gedung PAUD - LAMPIRAN: Surat Keputusan UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan
Format 13. Contoh Foto Kopi Rekening dan Saldo UPKK/Lembaga PAUD - Contoh Foto Kopi NPWP Dinas Pendidikan/Lembaga PAUD
Format 14. Contoh Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
Format 15 Contoh Format Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Format 16. Contoh Jadwal Pelaksanaan
Format 17. Contoh Survei Harga Material
Format 18. Contoh Papan Nama Kegiatan

    Download Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018



    Download File:

    Juknis UGB PAUD Percontohan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis UGB PAUD Percontohan Tahun 2018.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel