UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
 Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
 
   
 ![]()  | 
| UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan | 
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan:
  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
 - Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
 - Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
 - Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
 - Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
 - Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
 - Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
 - Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
 - Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
 - Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
 - Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
 - Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
 - Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
 - Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
 - Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
 - Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
 - Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
 - Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
 - Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
 - Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
 - Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
 - Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
 - Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
 - Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
 - Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
 - Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
 - Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
 - Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
 - Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
 
 Sistem     Perbukuan     diselenggarakan     berdasarkan Pancasila, Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  Penyelenggaraan         Sistem         Perbukuan         harus memperhatikan ekosistem perbukuan.
  Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
  a.    kebinekaan;
  b.    kebangsaan;
  c.    kebersamaan;
  d.    profesionalisme;
  e.    keterpaduan;
  f.     kenusantaraan;
  g.    keadilan;
  h.    partisipasi masyarakat; 
  i.     kegotongroyongan; dan
  j.     kebebasbiasan.
  Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
 - menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
 - mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
 - menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
 - meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
 
Download UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini (Download file PDF):
 Download File:
  UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.pdf
  Penjelasan Atas UU RI Nomor 3 Tahun 2017.pdf
 
 Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan"
Posting Komentar