Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya

Berikut ini adalah berkas mengenai Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya. SIARAN PERS Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 - Rekrutmen P3K Segera Dimulai, Portal SSCASN BKN dapat Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB. Download berkas informasi format PDF.

 Berikut ini adalah berkas mengenai Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun  Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya
Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya

Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK:

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB. Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jakarta, 7 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

    Download Berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Rekrutmen P3K Porta SSCASN BKN 2019.pdf

    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Belum ada Komentar untuk "Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel